Diklat Calon kepala Sekolah SMA SLB Prov. Sulawesi Barat #1
tanggal 20 Desember 2020
Selayang Pandang Diklat Calon kepala Sekolah #1
Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh sistem pendidikan yang diimplementasikan di negara tersebut. Pendidikan memegang peranan penting untuk membentuk sumber daya manusia yang bisa bersaing secara global. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, dinyatakan bahwa ‘Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab’.
Pendidikan sebagai upaya pembentukan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat mengembangkan kepribadian seseorang ataupun sekelompok orang agar dapat bersaing secara global. Sekolah sebagai bagian dari pendidikan memiliki peran strategis, komplek dan dinamis untuk menciptakan manusia seutuhnya yang memiliki kemampuan verbal, non verbal, intelektual, spiritual, kepribadian dan sosial.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dijelaskan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Pemimpin dalam sekolah adalah kepala sekolah yang diharapkan mampu melaksanakan peranan dan fungsi-fungsinya sebagai kepala sekolah.
Seorang kepala sekolah harus memahami Model kompetensi kepemimpinan sekolah yang baru. Model ini menyebutkan bahwa Kompetensi kepemimpinan sekolah memiliki 4 kategori yakni (1). Kategori mengembangkan diri dan orang lain, (2) memimpin pembelajaran, (3). memimpin manajemen sekolah dan (4) memimpin pengembangaan sekolah. Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala sekolah harus memiliki kompetensi dalam upaya membangun lingkungan belajar yang kondusif, nyaman dan aman. Indikator kompetensi ini adalah: a). Mengembangkan dan merawat lingkungan sekolah yang nyaman dan aman bagi murid dan guru b). Mengembangkan komunikasi dan interaksi warga sekolah yang saling percaya dan saling peduli c). Memfasilitasi masukan dan aspirasi murid dalam mempengaruhi kebijakan dan praktik belajar d). Memastikan guru melibatkan murid dalam membangun kelas yang kondusif untuk belajar Berkaitan dengan indikator memastikan guru melibatkan murid dalam membangun kelas yang kondusif untuk belajar, maka Kepala Sekolah tidak hanya berkewajiban menyiapkan sarana parasarana yang mendukung pembelajaran yang berpusat pada murid, namun juga perlu mempersiapkan pendekatan, model maupun strategi pembelajaran yang berpusat pada murid.
Pelaksanaan proses pendidikan di sekolah akan kurang berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru yang memadai. Guru adalah tenaga pendidik profesional, dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal. Guru merupakan salah satu komponen sistem pendidikan yang sangat strategis dan banyak mengambil peran di dalam proses pendidikan secara luas khususnya dalam pendidikan persekolahan.
Berdasarkan Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menegaskan bahwa kompetensi kepribadian menuntut seorang kepala sekolah antara lain: berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah; memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah; bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah dan memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Kompetensi manajerial menuntut kepala sekolah antara lain harus mampu menyusun perencanaan sekolah, mampu mengembangkan organisasi sekolah, mampu memimpin sekolah secara optimal, mampu menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif, mampu mengelola guru dan staf, peserta didik, kurikulum, keuangan, sarana dan prasarana, mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah; melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi supervisi mengharuskan seorang kepala sekolah mampu merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon kepala sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan dalam memimpin sekolah, sebagaimana dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tujuan Diklat Calon Kepala Sekolah adalah: 1. memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial dengan pengalaman empirik (kontekstual) sesuai karakteristik calon kepala sekolah; 2. mengembangkan kemampuan calon kepala sekolah dalam mengidentifikasi masalah pembelajaran untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik; 3. mengembangkan kemampuan calon kepala sekolah dalam menentukan strategi penyelesaian masalah sehingga dapat membangun budaya belajar sekolah dalam satu ekosistem persekolahan; dan 4. mengembangkan kemampuan kepemimpinan calon kepala sekolah dalam menggerakkan warga sekolah untuk membantu penyelesaian masalah pembelajaran di sekolah, yang bermuara pada terwujudnya student wellbeing. Diklat Calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan 4 (empat) tahap yaitu tahap On-the Job Training (OJT) 1, tahap In-Service Training (IST) 1, tahap On-the Job Training (OJT) 2, dan tahap In-Service Training (IST) 2. Kegiatan On-The Job Training merupakan tahapan yang penting dalam rangka melatih calon kepala sekolah membiasakan bekerja berbasis data melalui kegiatan pengamatan (observe) kondisi nyata dan mengidentifikasi masalah pembelajaran, melakukan refleksi (reflect) atas hasil observasi, mencari alternatif pemecahan masalah dan menyusun rencana kegiatan pemecahan masalah dalam bentuk Rencana Proyek Kepemimpinan dan Peningkatan Kompetensi (plan) dan melaksanakan kegiatan sesuai rencana (Act), melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan hasil kegiatan (evaluate) dan merefleksi tindakan yang dilakukan (reflect).
bersambung
sumber: Laporan CKS 2020