Articles by "SMAN 1 ALU"

sumber photo: kegiatan IST 1 Diklat CKS SLB-SMA SULBAR Prov. Sulawesi Barat - Hotel Berkah
tanggal 20 Desember 2020

Selayang Pandang Diklat Calon kepala Sekolah #1 

Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh sistem pendidikan yang diimplementasikan di negara tersebut. Pendidikan memegang peranan penting untuk membentuk sumber daya manusia yang bisa bersaing secara global. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, dinyatakan bahwa ‘Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab’.

Pendidikan sebagai upaya pembentukan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat mengembangkan kepribadian seseorang ataupun sekelompok orang agar dapat bersaing secara global. Sekolah sebagai bagian dari pendidikan memiliki peran strategis, komplek dan dinamis untuk menciptakan manusia seutuhnya yang memiliki kemampuan verbal, non verbal, intelektual, spiritual, kepribadian dan sosial. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dijelaskan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Pemimpin dalam sekolah adalah kepala sekolah yang diharapkan mampu melaksanakan peranan dan fungsi-fungsinya sebagai kepala sekolah.

Seorang kepala sekolah harus memahami Model kompetensi kepemimpinan sekolah yang baru. Model ini menyebutkan bahwa Kompetensi kepemimpinan sekolah memiliki 4 kategori yakni (1). Kategori mengembangkan diri dan orang lain, (2) memimpin pembelajaran, (3). memimpin manajemen sekolah dan (4) memimpin pengembangaan sekolah. Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala sekolah harus memiliki kompetensi dalam upaya membangun lingkungan belajar yang kondusif, nyaman dan aman. Indikator kompetensi ini adalah: a). Mengembangkan dan merawat lingkungan sekolah yang nyaman dan aman bagi murid dan guru b). Mengembangkan komunikasi dan interaksi warga sekolah yang saling percaya dan saling peduli c). Memfasilitasi masukan dan aspirasi murid dalam mempengaruhi kebijakan dan praktik belajar d). Memastikan guru melibatkan murid dalam membangun kelas yang kondusif untuk belajar Berkaitan dengan indikator memastikan guru melibatkan murid dalam membangun kelas yang kondusif untuk belajar, maka Kepala Sekolah tidak hanya berkewajiban menyiapkan sarana parasarana yang mendukung pembelajaran yang berpusat pada murid, namun juga perlu mempersiapkan pendekatan, model maupun strategi pembelajaran yang berpusat pada murid. 

Pelaksanaan proses pendidikan di sekolah akan kurang berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru yang memadai. Guru adalah tenaga pendidik profesional, dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal. Guru merupakan salah satu komponen sistem pendidikan yang sangat strategis dan banyak mengambil peran di dalam proses pendidikan secara luas khususnya dalam pendidikan persekolahan.

Berdasarkan Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menegaskan bahwa kompetensi kepribadian menuntut seorang kepala sekolah antara lain: berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah; memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah; bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah dan memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Kompetensi manajerial menuntut kepala sekolah antara lain harus mampu menyusun perencanaan sekolah, mampu mengembangkan organisasi sekolah, mampu memimpin sekolah secara optimal, mampu menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif, mampu mengelola guru dan staf, peserta didik, kurikulum, keuangan, sarana dan prasarana, mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah; melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

 
 photo: kegiatan diskusi kelompok 

Kompetensi kewirausahaan mengharuskan kepala sekolah bisa menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah, bisa bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah, harus memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekola, serta memiliki naluri kewirausahaan.
Kompetensi supervisi mengharuskan seorang kepala sekolah mampu merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Kompetensi sosial mengharuskan kepala sekolah mampu bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah; berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon kepala sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan dalam memimpin sekolah, sebagaimana dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tujuan Diklat Calon Kepala Sekolah adalah: 1. memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial dengan pengalaman empirik (kontekstual) sesuai karakteristik calon kepala sekolah; 2. mengembangkan kemampuan calon kepala sekolah dalam mengidentifikasi masalah pembelajaran untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik; 3. mengembangkan kemampuan calon kepala sekolah dalam menentukan strategi penyelesaian masalah sehingga dapat membangun budaya belajar sekolah dalam satu ekosistem persekolahan; dan 4. mengembangkan kemampuan kepemimpinan calon kepala sekolah dalam menggerakkan warga sekolah untuk membantu penyelesaian masalah pembelajaran di sekolah, yang bermuara pada terwujudnya student wellbeing. Diklat Calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan 4 (empat) tahap yaitu tahap On-the Job Training (OJT) 1, tahap In-Service Training (IST) 1, tahap On-the Job Training (OJT) 2, dan tahap In-Service Training (IST) 2. Kegiatan On-The Job Training merupakan tahapan yang penting dalam rangka melatih calon kepala sekolah membiasakan bekerja berbasis data melalui kegiatan pengamatan (observe) kondisi nyata dan mengidentifikasi masalah pembelajaran, melakukan refleksi (reflect) atas hasil observasi, mencari alternatif pemecahan masalah dan menyusun rencana kegiatan pemecahan masalah dalam bentuk Rencana Proyek Kepemimpinan dan Peningkatan Kompetensi (plan) dan melaksanakan kegiatan sesuai rencana (Act), melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan hasil kegiatan (evaluate) dan merefleksi tindakan yang dilakukan (reflect). 

bersambung

sumber: Laporan CKS 2020



Olimpiade Nasional Inovasi Pembelajaran (ONIP) Matematika
SANG INSPIRATIF mengabarkan dan menginfokan dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika, akan menggelar kompetisi Olimpiade Nasional Inovasi Pembelajaran (ONIP) Matematika 2021 yang akan diselenggarakan secara luring. Tahun ini tema yang diusung adalah: “Merdeka Belajar: Implementasi dan Inovasi dalam Pembelajaran Matematika”.
Kompetisi ini merupakan salah satu inovasi program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan Matematika yang dicetuskan untuk mendorong guru melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Ajang ONIP Matematika merupakan kompetisi bagi guru untuk menampilkan hasil karya inovasi pembelajaran yang dibuatnya. Melalui kompetisi ini diharapkan guru termotivasi melakukan inovasi untuk mendukung pembelajaran di kelasya.
Sasaran Kompetisi ONIP Matematika 2021 adalah guru kelas SD/sederajat, guru matematika SMP/sederajat, guru matematika SMA/sederajat, serta guru matematika SMK/sederajat di Indonesia. Karya inovasi yang masuk kemudian diseleksi sebanyak 25 karya dan berhak mendapat kesempatan diundang secara luring untuk mengikuti proses Penilaian Produk, dimana peserta akan mendemonstrasikan produk dan mempresentasikan hasil karya inovasinya di hadapan Tim Penilai.

Info p4tk matematika:  Olimpiade Nasional Inovasi Pembelajaran (ONIP) Matematika tahun 2021

silahkan cek Sumber Informasi Utama: ONIP 2021 atau http://p4tkmatematika.kemdikbud.go.id/onip/

Augmented Reality (AR) ----



Tahu Nggak Sih, Augmented Reality (AR)!!!

Augmented Reality (AR) atau teknologi realitas tertambah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai bidang, termasuk pendidikan.

AR sebagai media pembelajaran juga hadir melalui aplikasi mobile Rumah Belajar. Berikut contoh pemanfaatannya: https://youtu.be/gxjnkSW0VmM 


Segera kunjungi Rumah Belajar, lalu klik menu Peta Budaya untuk menikmati asyiknya belajar bersama AR Rumah Belajar.
.
Rumah Belajar, belajar di mana saja, kapan saja, dengan siapa saja.
.
#Senintekno
#BelajarDariRumah
#BDR
#RumahBelajar
#TVEdukasi
#SuaraEdukasi
#MerdekaBelajar
#KemdikbudRI
#PusdatinKemendikbud

sumber: Facebook Pustekkom Kemdikbud

 


SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG, NOMEN KLATUR  KEMENTERIAN  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,  RISET, DAN TEKNOLOGI  PADA KEPALA  NASKAH  DINAS, CAP DINAS, CAP JABATAN, DAN PAPAN NAMA  UNIT KERJA

Dasar Hukum:
  1. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor   3  Tahun  2021 ten tang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  2. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);
  3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);

Sehubungan dengan perubahan nama nomenklatur  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan untuk menjaga tertib administrasi persuratan dengan ini kami menyampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap menggunakan lambang Tut Wuri Handayani; dan
  2. Tata cara penggunaan Nomenklatur Kemen terian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, dan Papan Nama Unit Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

👉lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini:


SahabatEdukasi!
Kamu tentu tahu bahwa ada banyak jenis media pembelajaran yang bisa dimanfaatkan untuk belajar. Baik untuk belajar di kelas maupun untuk belajar mandiri.
Setiap media pembelajaran memiliki karakteristik tersendiri. Dan untuk pemanfaatannya dapat kamu sesuaikan dengan gaya belajar kamu yang dominan.


Apa itu gaya belajar?
Menurut Bobbi DePorter dan Mike Hernacki, gaya belajar adalah kombinasi dari bagaimana ia menyerap, dan kemudian mengatur serta mengolah informasi. Kemudian DePorter dan Hernacki membagi gaya belajar ke dalam 3 kelompok:

• Visual
Gaya belajar visual berfokus pada penglihatan. Saat mempelajari hal baru, biasanya tipe ini perlu melihat sesuatu secara visual untuk lebih mudah mengerti dan memahami. Selain itu, tipe visual juga lebih nyaman belajar dengan penggunaan warna-warna, garis, bentuk, dan nilai artistik
• Auditori
gaya belajar auditori, mengandalkan pendengaran sebagai penerima informasi dan pengetahuan. Orang tipe belajar ini tidak masalah dengan tampilan visual saat mengajar, yang penting adalah mendengarkan pembicaraan guru dengan baik dan jelas.

• Kinestetik
Gaya belajar ini menyenangi belajar yang melibatkan gerakan. Biasanya orang tipe ini, merasa lebih mudah mempelajari sesuatu tidak hanya sekedar membaca buku, tetapi juga mempraktikkannya. Dengan melakukan atau menyentuh objek yang dipelajari akan memberikan pengalaman tersendiri bagi tipe kinestetik. Makanya, orang yang memiliki gaya belajar tipe ini biasanya tidak betah berdiam terlalu lama di kelas.
Nah, kira-kira Sahabat memiliki gaya belajar dominan yang mana ya? Dan media pembelajaran apa yang cocok untuk gaya belajarmu?
Yuk simak infografis berikut!
#pemanfaatan #mediapembelajaran
#gayabelajar
#visual #auditori #kinestetik

sumber utama: facebook pustekkom kemdikbud

Aktivasi layanan akun pembelajaran (belajar.id) #2

Sang Inspiratif, mengabarkan tentang  Aktivasi layanan akun pembelajaran (belajar.id). sesuai Nomor : 2251/B/GT.00.04/2021. Hal :  Aktivasi layanan akun pembelajaran (belajar.id).  Dalam rangka meningkatkan kompetensi serta kapasitas guru dan siswa dalam proses pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan layanan teknologi berupa akun pembelajaran untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik. Akun ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses dan akses layanan pembelajaran bagi Guru, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Program Kesetaraan.

Manfaat yang dapat digunakan akun ini diantaranya memiliki media penyimpanan cloud tanpa  batasan  storage,  kemudahan  membuat  video  pembelajaran,  bekerja  dengan  cara berkolaborasi, video conference tanpa ada batasan waktu, dan juga membuat kelas virtual dengan mudah.

Untuk memperoleh berbagai fasilitas layanan teknologi penunjang pembelajaran tersebut, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik diharapkan segera melakukan aktivasi akun yang dapat  dilihat pada laman https://belajar.id/ .

Selanjutnya kami mohon saudara untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik untuk melakukan aktivasi.

👩👨💭untuk lengkapnya surat edaran dapat dilihat dibawah ini.
sumber: GTK Kemdikbud

Aktifkan Akun Pembelajaran* Anda sekarang!

Akun pembelajaran (belajar.id) adalah akun elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/Aplikasi pembelajaran berbasis elektronik. 
Banyak sekali keuntungann didapat dari akun belajar.id lhoo, media penyimpanan unlimited dgn google drive, full akses untuk google for education pokoknya manfaatnya besar sekali untuk kita semua (guru, murid dan kepala sekolah/pengawas sekolah) termasuk berintegrasi dengan portal RUMAH BELAJAR Kemdikbud. ayo segera Aktifkan Akun Pembelajaran* Anda sekarang!
💬👉Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran 
Temukan cara mendapatkan akun pembelajaran, dan cara penggunaanya dan informasi lebih lengkap  silahkah klik laman: www.belajar.id

👉Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang  AKUN PEMBELAJARAN


💬SURAT EDARAN Nomor 37 Tahun 2020 TENTANG AKUN AKSES LAYANAN PEMBELAJARAN BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, Silahkan unduh dibawah ini:

PEDOMAN UPACARA, LOGO, MLR DAN SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PELAKSANAAN HARDIKNAS 2021

sumber: logo laman www.kemdikbud.go.id

Pedoman pelaksanaan upacara, MLR, Logo dan surat edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan Hari Pendidikan Nasional  tahun 2021. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan Hari Pendidikan Nasional  tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. 

1.  Upacara Bendera 
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 pada tanggal 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara. 
b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelanggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana terlampir. Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing. 

2. Tema dan Logo Peringatan 
a. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 
b. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 

c. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat diunduh
   di laman www.kemdikbud.go.id
d. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan tema dan logo di atas. 

3. Ragam Aktivitas 
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 
Secara lengkap dan rincinya, bagi anda yang memerlukan Pedoman pelaksanaan upacara, MLR, Logo dan surat edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan Hari Pendidikan Nasional  tahun 2021 dapat anda unduh pada link dibawah ini:


semoga informasi yang saya bagikan berkaitan Pedoman pelaksanaan upacara, MLR, Logo dan surat edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan Hari Pendidikan Nasional  tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua. 

SPESIFIKASI DAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA TAHUN 2020/2021

BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 












Bahan lengkap SPESIFIKASI & PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA TAHUN 2020/2021 dapat dilihat dibawah ini:

💬Sumber Bahan Sosialisasi: https://sma.kemdikbud.go.id/  [Direktorat Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] 

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020, dapap dilihat dibawah ini:

Sumber persejen kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020: 

 TIPS SUKSES PEMBATIK LEVEL 1 LITERASI TIK

Gambar: Ilustrasi Modul pembelajaran berbasis TIK Level Literasi

Jadwal ujian daring gelombang pertama pun semakin dekat

sudahkah sahabat mempersiapkan diri ???
yuk...simak kiat sukses lulus PembaTIK Level 1

created video by Cak Rahmad TS (drb jatim 2018

PembaTIK kepanjangan dari Pembelajaran berbasis TIK, merupakan program Peningkatan Kompetensi TIK guru yang mengacu pada kerangka kerja peningkatan kompetensi TIK Guru UNESCO. Standar kompetensi TIK ini terdiri dari 4 level, yaitu level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi (4i leveling).

Manfaat Mengikuti PembaTIK
  • Meningkatkan kemampuan TIK sesuai dengan perkembangan teknologi terkini
  • Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional
  • Berkesempatan untuk menjadi Duta Rumah Belajar
Materi pelatihan :
  • Merdeka Belajar Bersama Rumah Belajar
  • Mengoperasikan Perangkat TIK (Gawai Berbasis Android) Untuk Pembelajaran
  • Tools Untuk Pembelajaran Kolaborasi
  • Pemanfaatan Media Sosial untuk Pembelajaran
👩👨💭Ujian dilakukan selama 2 hari setelah proses pembelajaran daring selesai.

💬 Modul 1 Merdeka Belajar Bersama Rumah Belajar



💬Modul 2  Mengoperasikan Perangkat TIK (Gawai Berbasis Android) Untuk Pembelajaran

sumber: YT Rumah Belajar Kemdikbud

💬Modul 3 Tools Untuk Pembelajaran Kolaborasi

sumber: YT Rumah Belajar Kemdikbud

💬Modul 4 Pemanfaatan Media Sosial untuk Pembelajaran

Sumber: YT Rumah Belajar Kemdikbud



sumber: Modul Literasi TIK Link web simpatik dengan laman: https://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/  pada saat mendaftar level 1 akan muncul menu unduh modul

👉atau link modul Literasi TIK silahkan DOWNLOAD

Wow Luarbiasa peserta pembaTIK Sulbar Tahun ini ---> klik link perkembangan pembaTIK Sulbar
     

Gambar: Salinan Awal PP No. 57 Tahun 2021 

Sang Inspiratif mengabarkan dan menginfokan terkini tentang PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, Peraturan Pemerintah biasanya disingkat dengan istilah PP hal ini untuk mempermudah penyebutan istilah tersebut. Peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 berisi tentang standar nasional pendidikan. Hal ini dikarenakan bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti.

Info Penting pembaTIK 2021

http://bit.ly/penjelasanlevel1literasiTIK


Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan. 

Lebih lengkapnya Bagi anda yang memerlukan salinan PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat anda unduh pada link di bawah ini:

Semoga informasi terkini berkaitan dengan  PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan memberikan manfaat bagi kita semua.

👉👉👉sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/

Kabar Gembira untuk Guru Hebat di Seluruh Indonesia 😀

Salam Rumah Belajar!
Pendaftaran PembaTIK 2021 Level 1 telah dibuka!

Mari tingkatkan kompetensi TIK Anda melalui Program Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) dan daftarkan diri Anda segera melalui tautan berikut

Khususnya untuk rekan-rekan Guru sesulawesi Barat untuk semua jenjang bersiaplah menjadi bagian dari program pembaTIK

Salam Rumah Belajar!

Sulawesi Barat berada pada posisi 6 jumlah pendaftar terbanyak di Indonesia. Dengan 2.489 peserta. Dan menempati posisi pertama di pulau Sulawesi. Sebuah pencapaian baru untuk provinsi yang mempunyai 6 Kabupaten yang tiap kabupatennya berpartisipasi lebih dari ratusan guru. 

gelombang lainnya
http://bit.ly/PembaTIK2021Level1 (SUDAH TERPENUHI KUOTA)

Ramaikan twibbonnya: https://twb.nz/pembatik2021pusdatin
Dan twibbon Level 1 https://twb.nz/1pembatik2021

Berbagi dan Berkolaborasi Bersama Portal Rumah Belajar



INFOGRAFIS PEMBATIK 2021


cara mendaftar
berikut Video Tutorial mengikuti PembaTIK 2021
  Video Created by Cak Rahmad TS (drb 18)

Simak alur dan syarat ketentuan PembaTIK 2021 melalui infografis diatas
Swipe ke kiri ⬅️⬅️⬅️

FLAYER PEMBATIK 2021
flyer

SURAT EDARAN PEMBATIK 2021
surat edaran

👨👩👉👉👉👉KLIK LINK CARA DAFTAR SIMPATIK PEMBATIK 
PENJELASAN PEMBATIK 2021 https://youtu.be/2yfyFL6Q7Do
Group Telegram pembaTIK 2021 Prov. Sulbar  ---> http://bit.ly/pembaTIKSULBAR2021

Info 🎦🎦pembatik 


Berbagi dan Berkolaborasi Bersama Portal Rumah Belajar

#PembaTIK2021
#PusdatinKemendikbud
#DutaRumahBelajar
#PembaTIKSulBar
#RumahBelajar

Yth. Bapak dan Ibu,


Jadwal BDR

Kami sampaikan panduan Belajar dari Rumah melalui TV Edukasi minggu ke-13, tanggal 5-9 April 2021. 
Mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk menyebarluaskan panduan tersebut ke peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan SD, serta masyarakat lainnya.
Atas kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Salam,
Biro Kerja Sama dan Humas
Sekretariat Jenderal
Kementerian pendidikan dan kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Panduan juga dapat diunduh melalui tautan berikut:
http://pusdatin.kemdikbud.go.id/unduh-panduan-dan-agenda-belajar-dari-rumah-pekan-ke-13-bulan-april-2021/

 Best Practice CKS SMA Prov. Sulawesi Barat 


Gelar karya merupakan kegiatan peserta diklat memamerkan hasil pelaksanaan RTL.

1. Laporan RTL 


2. Poster/BannerSpanduk
Flyer kegiatan  OJT 2 CKS

Spanduk Kegiatan OJT 2 CKS

Banner kegiatan Gelar Karya CKS

3. Video Unjuk Kerja RTL


4. Video RPK 


5. Video PK

Link 1: 👉👉👉 🎬 Video Unjuk Kerja CKS SLB SMA
Link 2: 👉👉👉 🎬 Video Unjuk Kerja CKS SMK 
Link 3: 👉👉👉 Selayang pandang Diklat CKS Sulbar 




flyer: Suara Edukasi

Halo Sahabat Edukasi.

Bantuan kuota internet gratis tahun 2021 bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen telah diluncurkan. Bagaimana distribusi dan pemanfaatannya agar lebih maksimal? 
Temukan jawaban dan ikuti siaran LANGSUNG di EKSAKTA Ruang Diskusi dengan topik Kuota Belajar Kemdikbud 2021.
Rabu, 10 Maret 2021
Pukul 14.00-16.00 WIB
.
.
Radio Suara Edukasi,
streaming: 
http://suaraedukasi.kemdikbud.go.id
✅IG: @suara.edukasi
✅ Aplikasi di playstore/AppStore: TV Edukasi
✅ Aplikasi spotify: Suara Edukasi Podcast
https://s.id/suaraedukasipodcast
Bagi Sahabat Edukasi yang ingin bertanya atau memberi tanggapan, silakan melalui WhatsApp:
0811 913 1440
atau beri komentar di IG @suara.edukasi
.
.
Suara Edukasi
Akrab dan Mencerdaskan
#eksakta
#suaraedukasi
#kemdikbudri
#pusdatinkemdikbud
#belajardarirumah

kumpulan link video unjuk kerja CKS (Calon Kepala Sekolah) SLB SMA Prov. Sulawesi Barat

flyer: Profil CKS 

1. M.Ilham  --> 🎬 https://youtu.be/AFlWKMSX5Ps


2.  Abdul Rahman -> 🎬 https://youtu.be/aeTLk7LJqvw 

3. Wahdina -> 🎬 https://youtu.be/AawA0kjKsqY 

4. Usman ->  🎬 https://youtu.be/PiTvWocU1wk

5. sebernius -> 🎬 https://youtu.be/TzKbghAafRA   



8. lukman -> 🎬  https://youtu.be/pc3LFQP3nrc

10. Edy Mulyanto -> 🎬 https://youtu.be/1I_40Gatu3k

11. Makmur -> 🎬 https://youtu.be/XMOJTOdXq4k

12.  Jonisius -> 🎬 https://youtu.be/Rdhmb2nmmr0

13. Abd. Rahman H ->🎬 https://youtu.be/LeCCoO3T4lo

14. Abdullah -> 🎬 https://youtu.be/CS3LJVrTQwo

15. Sofiani R -> 🎬 https://youtu.be/tFCyUCzLkD0

16. Oktovianus -> link 🎬 https://youtu.be/1AhBaOXkNEI

17. Markus Kulla   🎬Link -> https://youtu.be/CH4YZdvuS8U
#smabisa #smahebat#smamajubersamasama
by M.I (cks sulbar)

👉👉👉Link Profil CKS SLB SMA SMK Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Sulawesi Barat
Link 3: 👉👉👉 Selayang pandang Diklat CKS Sulbar 
Link 👉👉👉 Best Prestice 










#SahabatDikbud, kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Tahun ini Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan tersebut. Kuota data internet diberikan selama tiga bulan, sejak Maret 2021.

Peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan. Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Bantuan kuota data internet tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.





Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan: silahkan baca di bawah ini:


#SahabatDikbud juga dapat membaca selengkapnya pada gambar atau pada laman https://www.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar #BersamaHadapiKorona


MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget