YUK Cara Intip SKTP Profesi Atau Sertifikasi Sudah terbit 2020 | Intip Cara Mengeceknya


💬Info terbaru, Blog Sang Inspiratif akan berbagi informasi penting tentang penerbitan SKTP Guru PNS dan Bukan PNS. SKTP singkatan dari Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi. SKTP berfungsi untuk pencairan tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi guru tahun 2020. Sebagaimana tercantum Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Poin D (5) tentang Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) disebutkan bahwa Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Dapodik terkini.

untuk Lebih lanjut bahwa disebutkan:
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

SKTP tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

👉Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

👉👉👉💬Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah selengkapnya dapat dibaca di bawah ini. 👇👇👇👇




👉👉Selanjutnya, terpantau dari lembar info GTK Cecep Gaos (10/10/2020), status validasi tunjangan profesi telah valid dan SKTP untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) periode Juli s.d. Desember 2020 telah terbit.  Ini artinya bahwa dalam beberapa waktu ke depan proses pencairan TPG sudah mulai dilaksanakan, baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi atau pun Pusat Layanan Pembiayaan Kemendikbud. 

Proses pembayaran SKTP dilakukan oleh bagian pembayaran sebagai berikut.
Guru PNS:
Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
Jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi 
Guru Bukan PNS:
Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud
Nomor Tlp. : (021) 5703336
E-Mail. : puslapdik@kemdikbud.go.id

CARA INTIP dan MENGECEK SKTP 2020

Silahkan segera mengecek apakah SKTP kita sudah terbit atau belum, lakukan langkah-langkah berikut ini.

1.  Ketik di google chorome atau akses Portal Layanan Program GTK Kemendikbud di alamat https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ lalu klik "Masuk" pada menu SIM PKB.



2. 👉Lanjut Ketik atau inputkan  alamat email dan password akun paspor GTK kita kemudian klik "Masuk".

3. Setelah masuk ke dalam akun GTK kita, scroll atau gulung ke bawah menuju fitur-fitur lain akun GTK. Kemudian pilih fitur 👉"Layanan Info GTK".


4. Setelah itu, klik 👉"Login Langsung ke GTK"


5. Kemudian input atau masukkan alamat email dan password akun PTK kita yang sudah diverifikasi, lalu masukkan kode yang tertulis pada kolom kode captcha. Kemudian klik login. Untuk mengetahui akun PTK bisa ditanyakan kepada kepala sekolah dan/atau operator sekolah masing-masing. 

Untuk data SKTP (Nomor SKTP, Tanggal Penerbitan SKTP, dan dll ) dapat dilihat langsung atau dicek pada daftar tabel data "Tunjangan Profesi Guru".
juga bisa melalui langkah-langkah tersebut di atas, untuk mengecek apakah SKTP kita sudah terbit atau belum, kita dapat langsung mengakses lembar info GTK kita di alamat http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 





Catatan penting: Time atau waktu Penerbitan SKTP ini bisa saja berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu update terus informasinya melalui lembar info GTK masing-masing. 

Demikianlah informasi tentang intip atau cek  penerbitan SKTP dan pencairan Tunjangan Profesi Guru. 

Semoga bermanfaat.
Salam 
M.I

>>Sumber<<: 
1. Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
2. Akun SIM PKB dan Lembar Info
3. Sumber Gambar: https://muhammadilhaminspirasi.blogspot.com/

Post a Comment

[blogger][facebook][disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget