SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG , NOMEN KLATUR KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

 


SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG, NOMEN KLATUR  KEMENTERIAN  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,  RISET, DAN TEKNOLOGI  PADA KEPALA  NASKAH  DINAS, CAP DINAS, CAP JABATAN, DAN PAPAN NAMA  UNIT KERJA

Dasar Hukum:
  1. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor   3  Tahun  2021 ten tang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  2. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);
  3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);

Sehubungan dengan perubahan nama nomenklatur  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan untuk menjaga tertib administrasi persuratan dengan ini kami menyampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap menggunakan lambang Tut Wuri Handayani; dan
  2. Tata cara penggunaan Nomenklatur Kemen terian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, dan Papan Nama Unit Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

👉lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini:


Post a Comment

[blogger][facebook][disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget