SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG, NOMEN KLATUR KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI PADA KEPALA NASKAH DINAS, CAP DINAS, CAP JABATAN, DAN PAPAN NAMA UNIT KERJA
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 ten tang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);
Sehubungan dengan perubahan nama nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan untuk menjaga tertib administrasi persuratan dengan ini kami menyampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap menggunakan lambang Tut Wuri Handayani; dan
- Tata cara penggunaan Nomenklatur Kemen terian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, dan Papan Nama Unit Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
👉lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini:
Post a Comment