Latest Post

Halo Sahabat Edukasi!
Kondisi pandemi yang melanda dunia saat ini banyak mengubah cara berkomunikasi dan bersosialisasi kita.
Komunikasi pembelajaran tatap muka di kelas dibatasi, bahkan ditiadakan untuk keamanan dan keselamatan bersama.
Supaya pembelajaran tetap berjalan dengan optimal, salah satu teknologi yang digunakan adalah aplikasi konferensi video.
Dengan aplikasi ini, pembelajaran sinkronus dapat dilaksanakan sehingga interaksi antara guru dan peserta didik dapat terjadi meskipun secara virtual.





.
Selain untuk pembelajaran, pemanfaatan konferensi video juga digunakan untuk berbagai keperluan pekerjaan dan profesional misalnya untuk seminar (webinar), rapat kantor, diskusi, dan sebagainya.
Meskipun dilakukan secara jarak jauh dan terpisah satu sama lain, tapi ada aturan dan etika yang perlu kita perhatikan saat menggunakan konferensi video.
Hal ini penting, karena kita berada di jaringan internet saat berkonferensi video.
.
.
Jadi, penting sekali bagi kita untuk melakukan komunikasi daring dengan konferensi video secara bijak dan aman.
Selamat berkonferensi video!
sumber:
#pembelajaranjarakjauh
#konferensivideo
#netiket
#BelajarDariRumah
#BDR
#RumahBelajar
#TVEdukasi
#SuaraEdukasi
#MerdekaBelajar
#KemdikbudRI
#PusdatinKemendikbud

sumber utama : Facebook Pustekkom Kemdikbud

Augmented Reality (AR) ----



Tahu Nggak Sih, Augmented Reality (AR)!!!

Augmented Reality (AR) atau teknologi realitas tertambah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai bidang, termasuk pendidikan.

AR sebagai media pembelajaran juga hadir melalui aplikasi mobile Rumah Belajar. Berikut contoh pemanfaatannya: https://youtu.be/gxjnkSW0VmM 


Segera kunjungi Rumah Belajar, lalu klik menu Peta Budaya untuk menikmati asyiknya belajar bersama AR Rumah Belajar.
.
Rumah Belajar, belajar di mana saja, kapan saja, dengan siapa saja.
.
#Senintekno
#BelajarDariRumah
#BDR
#RumahBelajar
#TVEdukasi
#SuaraEdukasi
#MerdekaBelajar
#KemdikbudRI
#PusdatinKemendikbud

sumber: Facebook Pustekkom Kemdikbud

 

Sang Inspiratif - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan & teknologi sebagai media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, Sang Inspiratif berbagi informasi tentang pendaftaran calon peserta Training of Trainer (ToT) Pelatihan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KBTT) dalam Pembelajaran Matematika Berorientasi PISA Tahun 2021 P4TK Kemendikbud. 
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan Sang Inspiratif membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang pendaftaran calon peserta Training of Trainer (ToT) Pelatihan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KBTT) dalam Pembelajaran Matematika Berorientasi PISA Tahun 2021 P4TK Kemendikbud dapat tersebar lebih luas dan diketahui sebanyak-banyaknya guru/pendidik di Indonesia.


PPPPTK Matematika akan menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KBTT) dalam Pembelajaran Matematika Berorientasi PISA. Kegiatan ditujukan bagi guru kelas atas SD/MI, serta guru matematika SMP/Mts kelas 8 dan 9, serta guru matematika SMA/MA dan SMK kelas 10. Terkait kegiatan tersebut, PPPPTK Matematika membuka rekruitmen terbuka calon peserta ToT Pelatihan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KBTT) dalam Pembelajaran Matematika Berorientasi PISA dengan kuota sejumlah 180 peserta. 
Semoga Bermanfaat

 LEBIH LENGKAP KLIK DI BAWAH INI
👇

INFO PENJARINGAN PESERTA TOT KBTT 2021

SUMBER UTAMA : Penjaringan Peserta Training of Trainer (ToT) Pelatihan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KBTT) dalam Pembelajaran Matematika Berorientasi PISA Tahun 2021 - Berita (kemdikbud.go.id)



Yth. Bapak dan Ibu,
Berikut kami sampaikan Program Belajar Dari Rumah (BDR) jenjang PAUD dan Sekolah Dasar yang ditayangkan di TV Edukasi, tanggal 3 s.d. 11 Mei dan 19 s.d. 21 Mei 2021
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Bapak dan Ibu dapat menyampaikan kepada para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta orangtua. 
Atas kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Salam,
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian pendidikan dan kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
sumber utama : Panduan juga dapat diunduh melalui tautan berikut;
http://pusdatin.kemdikbud.go.id/unduh-panduan-dan-agenda-belajar-dari-rumah-pekan-ke-19-dan-20-bulan-mei-2021/

Pengantar

Untuk memperluas cakupan tayangan Program Belajar Dari Rumah (BDR), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan program tersebut ditayangkan di (1) TV Edukasi Kemendikbud; (2) Kanal YouTube Televisi Edukasi; dan (3) Kanal YouTube Rumah Belajar Kemdikbud untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). Tayangan tersebut dimulai tanggal 1 April s.d. 30 Juni 2021, Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Pada jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 s.d. 08.30 WIB, dan jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 s.d. 09.00 WIB, SD kelas 2 pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB, SD kelas 3 pukul 09.30 s.d. 10.00 WIB, SD kelas 4 pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB, SD kelas 5 pukul 10.30 s.d. 11.00 WIB, dan SD kelas 6 pukul 11.00 s.d. 11.30 WIB. Untuk jenjang SD dapat disaksikan juga di tautan Youtube TV Edukasi: 
Sehubungan dengan libur dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri pada 13-14 Mei 2021, program BDR tidak akan tayang pada 12, 17, dan 18 Mei 2021. BDR akan kembali hadir pada 19 Mei 2021 untuk menemani peserta didik belajar dari rumah. Tetap belajar dari rumah, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan pakai masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Untuk menyampaikan masukan dan saran mengenai program BDR, dapat mengisi survei di s.id/surveibdr, mengunjungi website http://ult.kemdikbud.go.id/, atau mengirim surat elektronik ke: pengaduan@kemdikbud.go.id.

 


SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG, NOMEN KLATUR  KEMENTERIAN  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,  RISET, DAN TEKNOLOGI  PADA KEPALA  NASKAH  DINAS, CAP DINAS, CAP JABATAN, DAN PAPAN NAMA  UNIT KERJA

Dasar Hukum:
  1. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor   3  Tahun  2021 ten tang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  2. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);
  3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);

Sehubungan dengan perubahan nama nomenklatur  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan untuk menjaga tertib administrasi persuratan dengan ini kami menyampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap menggunakan lambang Tut Wuri Handayani; dan
  2. Tata cara penggunaan Nomenklatur Kemen terian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, dan Papan Nama Unit Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

👉lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini:



MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget